MA Diminta Gugurkan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra |Republika Online

Indonesia Berita Berita

MA Diminta Gugurkan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Koalisi Pemantau Peradilan minta MA gugurkan peninjauan kembali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buron korupsi hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. Meskipun upaya hukum peninjauan kembali merupakan hak para tersangka. Baca Juga "Saya minta dengan sangat ," kata anggota koalisi yang juga Koordinator Publik Interest Lawyer Network Indonesia, Erwin Natosmal Oemar dalam sebuah diskusi daring, Ahad .

Hal senada diungkapkan anggota koalisi lainnya, Tama Satrya Langkun. Peneliti Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch itu menerangkan dalam sistem hukum dikenal asas itikad baik, sayangnya Djoko Tjandra, tak memiliki hal tersebut. "Apa itikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada 2 tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp546 miliar," ujar Tama.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan hak tagih Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Cegah Kuasa Hukum Djoko Tjandra ke Luar Negeri |Republika OnlinePolri Cegah Kuasa Hukum Djoko Tjandra ke Luar Negeri |Republika OnlinePolri kirimkan surat pencegahan kuasa hukum Djoko Tjandar ke luar negeri
Baca lebih lajut »

Komjak Pastikan Dalami Foto Oknum Jaksa dengan Djoko TjandraKomjak Pastikan Dalami Foto Oknum Jaksa dengan Djoko TjandraLaporan yang disampaikan MAKI memperkuat informasi yang telah diperoleh Komjak sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke LNPolri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke LNMabes Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7/2020). DjokoTjandra AnitaKolopaking
Baca lebih lajut »

Kasus Djoko Tjandra, Arsul Sani: Tindakan Pimpinan Polri Sangat TerukurKasus Djoko Tjandra, Arsul Sani: Tindakan Pimpinan Polri Sangat TerukurWakil ketua MPR, Arsul Sani sangat mengapresiasi langkah dan tindakan yang diambil pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri...
Baca lebih lajut »

POPULER NASIONAL: Erick Thohir Digugat | Bupati Faida Buka Suara | Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal - Tribunnews.comPOPULER NASIONAL: Erick Thohir Digugat | Bupati Faida Buka Suara | Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal - Tribunnews.comSimak berita populer nasional Tribunnews! Erick Thohir digugat hingga kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dicekal.
Baca lebih lajut »

Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis DipertanyakanTolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis DipertanyakanSikap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menolak menandatangani surat izin RDP yang dilakukan Komisi III DPR ,...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 06:49:55