Ada asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya
untuk membawa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur ke sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk diberhentikan.
Suharto menyebut hal itu lantaran ada asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya. KY juga meminta KY agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian para hakim. Salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kini Pacaran dengan Syifa Hadju, Ternyata Ini Tembok Besar yang Bikin El Rumi dan Marsha Aruan PutusMaia Estianty beberkan alasan El Rumi dan Marsha Aruan putus pada 2019 lalu.
Baca lebih lajut »
11 Rekomendasi Senator ProDEM Sikapi Krisis Kedaulatan RakyatRembuk Kebangsaan Senator ProDEM menyimpulkan bahwa negara Indonesia sedang mengalami krisis kedaulatan rakyat. Prinsip utama demokrasi, bahwa kedaulatan berada di
Baca lebih lajut »
PPP Beri Rekomendasi Pasangan Hendrik-Abdullah Maju Pilgub Maluku, Mardiono Beberkan AlasannyaBerita PPP Beri Rekomendasi Pasangan Hendrik-Abdullah Maju Pilgub Maluku, Mardiono Beberkan Alasannya terbaru hari ini 2024-08-26 20:52:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Berikut adalah daftar 5 mobil yang dilengkapi dengan fitur ADAS.5 Rekomendasi Mobil dengan Fitur ADAS 5 Rekomendasi Mobil dengan Fitur ADAS
Baca lebih lajut »
Hasto PDIP: Pilkada Bukan Sekedar Rekomendasi, Apalagi Rekomendasi yang DiperjualbelikanHasto mengungkapkan, PDI Perjuangan mencoba mengangkat dari seluruh lapisan rakyat terutama yang telah digembleng di dalam proses pendidikan politik PDI Perjuangan.
Baca lebih lajut »
Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 AgustusMenurut Heru, Jokowi akan berkantor lagi di IKN mulai 11 sampai 14 Agustus 2024
Baca lebih lajut »