Mahkamah Agung (MA) membatalkan klaim mantan ketua Imarindo, Nanda Persada atas kepemilikan akun gosip Lambe Turah. Putusan MA menyatakan bahwa kepemilikan Lambe Turah sah atas nama Argo Dinar Darmono.
6 Januari 2025 | 21:00 WIB - Usaha mantan ketua Imarindo, Nanda Persada mengklaim kepemilikan akun gosip Lambe Turah dibatalkan oleh Mahkamah Agung . Senin (6/1) siang, MA mengeluarkan putusan bahwa kepemilikan Lambe Turah sah atas nama Argo Dinar Darmono. 'Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024 menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi pihak lain,' bunyi putusan Mahkamah Agung dikutip dari laman resmi MA. 'Menyatakan merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nmor IDM 000678586 Daftar Nomor IDM 1085919 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH dan LOGO milik penggugat,' terang isi putusan MA. Putusan yang dikeluarkan MA tersebut sekaligus membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, atas nama Nanda Persada. 'Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nomor IDM 000678586 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya,' tulis isi kutipan tersebut. Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Argo Dinar Darmono menyebutkan Nanda Persada mendaftarkan nama Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, tanpa izin pemilik sah. 'Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020,' ungkap Petrus Bala Pattyona beberapa waktu lal
Mahkamah Agung Nanda Persada Lambe Turah Kepemilikan Merek Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Resmi Putuskan Argo Dinar Darmono Pemilik Sah Akun Lambe Turah, Bukan Nanda PersadaAkun Instagram Lambe Turah sempat menjadi objek sengketa kepemilikan selama hampir satu dekade antara Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono.
Baca lebih lajut »
MA Hukum Lambe Turah Milik Argo Dinar DarmonoMahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono dan membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada.
Baca lebih lajut »
Energi Mega Persada Sukses Optimalisasi Produksi dan Komersialisasi Lapangan IdlePT Energi Mega Persada Tbk (EMP) melaporkan kesuksesan peningkatan produksi dan komersialisasi dengan dukungan SKK Migas.
Baca lebih lajut »
Ada Kenaikan Tarif Tol, Citra Marga Nusaphala Persada Incar Pendapatan Rp 4,87 Triliun pada 2025PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyampaikan optimisme yang tinggi terkait proyeksi kenaikan pendapatan konsolidasi yang signifikan pada tahun 2025, yang diperkirakan mencapai Rp 4,87 triliun.
Baca lebih lajut »
Energi Mega Persada Anggarkan Rp 192 Miliar Buat Buyback SahamEmiten Migas dari Bakrie Group, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), menyiapkan anggaran untuk melakukan pembelian saham kembali alias buyback, maksimal 10 persen.
Baca lebih lajut »
Drama di Sekolah Tirta PersadaCerita ini berfokus pada berbagai drama yang terjadi di sekolah Tirta Persada. Hubungan Mohan dan Raisa yang rumit, persaingan antara Kiara dan Flavio, serta pencarian Aqeela untuk Fattah menjadi inti cerita. Di sisi lain, munculnya pasangan baru Zara dan Harry juga menjadi sorotan.
Baca lebih lajut »