Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi, petugas yang bergerak mobile, sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," tambahnya.Selain diderak, pengendara transportasi darat antarprovinsi yang melanggar bakal dikenakan sanksi Rp10 juta. Warga diminta mengurus Surat Izin Keluar Masuk untuk yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar .
"Warga wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta. Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," terang Syafrin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Operasi Ketupat 2020, 48.472 Kendaraan Putar BalikOperasi Ketupat 2020 Polri telah memasuki hari-23, tapi ternyata masih banyak orang yang nekat mudik. Ada 48.472 kendaraan pemudik
Baca lebih lajut »
Pemudik dari Ibu Kota dan Jatim Paling Banyak Dipaksa Putar BalikSelama 25 hari Operasi Ketupat, Polri putar balik 52.076 kendaraan yang terindikasi akan mudik.
Baca lebih lajut »
Cegah Mudik, Kemenhub Perketat Arus Keluar Masuk JabodetabekPemerintah mulai memperketat arus keluar masuk kendaraan di Jabodetabek untuk mengantisipasi aktivitas mudik jelang lebaran Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Dampak Mudik Lebaran Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak Juni |Republika OnlineJika warga tetap nekat mudik, kasus Covid-19 di Riau diprediksi melonjak pada Juni
Baca lebih lajut »
Hujan Deras, Jalan Protokol di Cilegon BanjirSejumlah pengendara nekat menerobos banjir sehingga kendaraan mereka mogok. Jalan yang kotor dan berdebu membuat lubang masuknya air menjadi mampet.
Baca lebih lajut »
Jangan Coba-coba! Palsukan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diancam Penjara 12 TahunPemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk wilayahnya membuat surat izin. Jika nekat memalsukan, ancaman hukuman berat pun menanti. DKIJakarta viruscorona via detikoto
Baca lebih lajut »