AHY meminta masyarakat Papua tenang usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrati Agus Harimurti Yudhoyono meminta masyarakat Papua tenang usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .
Di sisi lain, AHY berharap agar Lukas juga diberi kesempatan untuk memulihkan kondisi kesehatan terlebih dahulu. Dengan begitu, lanjutnya, proses hukum Lukas tak lagi tersendat-sendat. Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, pada Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dokter Pribadi Lukas Enembe Pertanyakan Klaim KPK Enembe Sehat Sehingga Dibawa ke JakartaDokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe pertanyakan klaim Enembe sehat sehingga dapat diboyong ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
AHY harap masyarakat Papua menerima proses hukum Lukas EnembeKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap masyarakat Papua menerima proses hukum yang dijalani Gubernur Lukas Enembe. "Kami ...
Baca lebih lajut »
Polri Pastikan Situasi Papua Kondusif Usai Penangkapan Lukas EnembeSituasi di Papua sempat memanas usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
Polisi Pastikan Papua Kondusif Pasca-penangkapan Tersangka KPK Lukas Enembe - Tribun-papua.comKPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebanyak tiga kali. Tetapi, ia tidak hadir dan selalu beralasan sakit
Baca lebih lajut »
Presiden: Penangkapan Lukas Enembe Proses Hukum yang Harus Dihormati |Republika OnlineKPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023)
Baca lebih lajut »
Presiden: Penangkapan Lukas Enembe Proses Hukum yang Harus Dihormati |Republika OnlineKPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023)
Baca lebih lajut »