Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap KPK.
Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bunyinya, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa . Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Pastikan Situasi Papua Kondusif Usai Penangkapan Lukas EnembeSituasi di Papua sempat memanas usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
Polisi Pastikan Papua Kondusif Pasca-penangkapan Tersangka KPK Lukas Enembe - Tribun-papua.comKPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebanyak tiga kali. Tetapi, ia tidak hadir dan selalu beralasan sakit
Baca lebih lajut »
Presiden: Penangkapan Lukas Enembe Proses Hukum yang Harus Dihormati |Republika OnlineKPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023)
Baca lebih lajut »
Presiden: Penangkapan Lukas Enembe Proses Hukum yang Harus Dihormati |Republika OnlineKPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023)
Baca lebih lajut »
Dokter Pribadi Lukas Enembe Pertanyakan Klaim KPK Enembe Sehat Sehingga Dibawa ke JakartaDokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe pertanyakan klaim Enembe sehat sehingga dapat diboyong ke Jakarta.
Baca lebih lajut »