Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah ,Hotel Angkasa yang berada di Jayapura, Papua, adalah miliknya.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura, Papua, adalah miliknya.
Lukas mengaku tidak mengetahui informasi mengenai Hotel Angkasa. Ia menegaskan bahwa hotel tersebut merupakan milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Dengan demikian, Lukas menuturkan bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bahwa bukti Hotel Angkasa merupakan milik Rijatono Lakka. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa, Terungkap Fakta Baru?Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, membantah bahwa dirinya merupakan pemilik Hotel Angkasa, yang terletak di Jayapura. Saksi sebelumnya menyebut itu hotel milik Lukas
Baca lebih lajut »
Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas EnembeStefanus Roy Rening hari ini akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »
KPK akan sidangkan terdakwa perintangan penyidikan Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terdakwa Stefanus Roy Rening dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ...
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Permasalahkan Total Saksi, Jaksa: Hak Kami!JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab protes kubu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe soal hanya 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tegaskan Tetap Tuntut 10,5 Tahun Bui untuk Lukas EnembeJaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk tetap memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan untuk Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi, Jaksa: Terdakwa Serampangan Susun PembelaanJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdakwa Lukas Enembe serampangan dalam menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Baca lebih lajut »