Hari ini (21/09) Lukas Enembe membacakan pledoi, sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Lukas Enembe membacakan pledoi, sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.Di awal sidang, Jaksa mendakwa Lukas menerima suap Rp45,8 dan juga gratifikasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun PenjaraPengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang beragendakan pledoi Lukas Enembe atas tuntutan 10 tahun 6 bulan.
Baca lebih lajut »
KPK Terus Mengulik Pembelian Jet Pribadi Lukas EnembeKPK memeriksa PNS terkait kepemilikan jet pribadi Lukas Enembe yang dibeli dengan uang haram.
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Skenario Pengacara Kerahkan Massa ke Mako Brimob Saat Lukas Enembe DitangkapKPK sudah melimpahkan berkas Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Baca lebih lajut »