Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di darat, laut, dan udara.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, peraturan tersebut telah ditetapkan pada 9 April 2020.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Curahan Isi Hati Seorang Luhut Binsar Pandjaitan...'Saya juga ingin bangsa ini menjadi bangsa yang terdidik,' tulis Luhut.
Baca lebih lajut »
Kesal Dituding Antikritik, Luhut Blak-blakan Curhat di InstagramMenteri Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelbagai tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya belakangan ini.
Baca lebih lajut »
Luhut Pandjaitan Terpukul Anaknya Menangis Lihat Dia Masuk Kamar: Uli Tidak Kenali Saya - Tribun JatengLuhut Pandjaitan Terpukul Anaknya Menangis Lihat Dia Masuk Kamar: Uli Tidak Kenali Saya via tribunjateng matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »
Covid-19 Membuat Menko Luhut Rindu Gus Dur : Okezone EconomyMenko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan mengungkapkan kerinduannya kepada Gus Dur mantan Presiden Republik Indonesia ke4 - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »
Soal Judul Tugas 'Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan', Dekan Unsoed: Dosen Tak Akan TerimaBeredar foto di media sosial yang memperlihatkan sebuah cover proposal skripsi berjudul 'Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan berlogo Unsoed.
Baca lebih lajut »
Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi'Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,' kata Adita.
Baca lebih lajut »