Lembaga Sensor Film menilai peluang sensor konten layanan streaming macam Netflix perlu kajian terlebih dahulu dari segi aturan.
Rommy mengakui selama ini memang belum ada aturan soal OTT secara mendalam, mulai dari aspek perizinan, pengawasan konten baik sebelum maupun sesudah penayangan.
Hal ini berbeda dengan televisi konvensional ataupun kabel yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran dengan tugas pengaturan, dan pengawasannya menjadi domain Komisi Penyiaran Indonesia . Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, aturan penyensoran layanan streaming film seperti Netflix tidak cukup memakai UU ITE.kalau ada konten yang dilarang," kata Usman saat dikonfirmasi, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sering Hanya Maksimalkan Dua Pergantian Pemain Termasuk Lawan Persebaya, Pelatih PSS Sleman Buka SuaraPelatih PSS Sleman, Mirian Mihail, buka suara terkait taktik pergantinan pemainnya yang unik.
Baca lebih lajut »
Keluar dari Jeruji Besi, Ferry Irawan Bongkar Tudingan KDRT untuk Pulihkan Nama BaikKeluar Penjara, Ferry Irawan Bakal Buka-bukaan Soal Tudingan KDRT dan Cuma Minta Uang dariVennaMelinda
Baca lebih lajut »
Respons Menko PMK Muhadjir Disebut Masuk Kandidat Bakal Cawapres PrabowoMenko PMK Muhadjir Effendy buka suara terkait namanya yang masuk menjadi kandidat bakal cawapres Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Benarkah Pabrik Semen Disebut Penyebab Polusi Jakarta?Kemenperin buka suara soal penyebab polusi udara di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Andra and the Backbone Buka Pertandingan Bahkan VoliDedy Lisan sebagai vokalis langsung menyapa para Vivin dan Dedes, sebutan fans Vindes.
Baca lebih lajut »
Elektabilitas Anies Nomor Buncit, Surya Paloh Buka SuaraSurvei elektabilitas menempatkan Anies Baswedan berada di posisi paling bawah. Lalu apa kata bos Partai Nasdem yang mengusung Anies?
Baca lebih lajut »