LPSK Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Siksa Manusia Kerangkeng, Ini Kata Polisi
DW diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021. DW menyiksa korban bersama UC, RJ, NG, dan pelaku lainnya yang perlu didalami lebih lanjut.
Selain itu, korban meninggal dunia lainnya di dalam Kerangkeng pada tahun 2019 adalah Abdul Sidiq. Pelakunya adalah HM, IS, TS, dan WH. Bukan cuma itu, DW diduga ikut terlibat kekerasan terhadap 5 orang anak. Bentuk kekerasannya dipukul menggunakan selang kompresor, ditampar, ditendang, dipukul menggunakan kunci inggris, dan bergelantungan di teralis besi. Akibatnya, jari tangan robek, bagian kuku terputus, dan luka-luka di sekujur tubuh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diungkap LPSK, Anaknya Ikut Terlibat Siksa para Korban - Pikiran-Rakyat.comLPSK, kata Edwin, menemukan sebanyak 11 alat yang digunakan Dewa Perangin-angin untuk melakukan penyiksaan itu.
Baca lebih lajut »
Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diungkap LPSK, Anaknya Ikut Terlibat Siksa para Korban - Pikiran-Rakyat.comLPSK, kata Edwin, menemukan sebanyak 11 alat yang digunakan Dewa Perangin-angin untuk melakukan penyiksaan itu.
Baca lebih lajut »
Anak Bupati Nonaktif Langkat Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng | merdeka.comDalam laporan LPSK, DW merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022. Ia juga menjadi Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara.
Baca lebih lajut »
Daftar Alat yang Dipakai Menyiksa Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat, dari Batu hingga Alat Kejut Listrik - Pikiran-Rakyat.comAdapun 11 alat yang digunakan Dewa Perangin-angin ketika melakukan penyiksaan beragam dari lelehan plastik hingga alat kejut listrik.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Selama 30 Hari | merdeka.comAli mengatakan, perpanjangan masa penahanan Terbit terhitung mulai 21 Maret 2022 hingga 19 April 2022. Terbit masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca lebih lajut »