Status hukum AG jadi salah satu alasan mengapa LPSK tolak permohonan perlindungan. Namun, kuasa hukum AG sebut permohonan diajukan saat AG berstatus saksi.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," tuturnya.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ujar Mangatta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG di Kasus Mario Dandy!Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).
Baca lebih lajut »
Ini Alasan LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario DandyLPSK menolak permohonan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). LPSK menjelaskan alasannya.
Baca lebih lajut »
LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan DLPSK menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17).
Baca lebih lajut »
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan DavidAG tidak memenuhi syarat karena memiliki status hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca lebih lajut »
LPSK Tolak Lindungi AGH Pacar Mario DandyLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca lebih lajut »
Polri Gantikan LPSK Lindungi Eliezer, IPW: Langkah Tepat |Republika OnlineIPW menilai Polri yang menggantikan LPSK untuk melindungi Richard Eliezer sudah tepat
Baca lebih lajut »