Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. / Nasional
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
"Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu . Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan."Kemungkinan besar karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istriDirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dicabut, LPSK Tak Kabulkan Permohonan Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo - Pikiran-Rakyat.comKebijakan penolakan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi tersebut diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca lebih lajut »
LPSK Tak Beri Perlindungan ke PC Karena Bukan Korban Pelecehan | merdeka.comSebelumnya, Hasto sudah meragukan permintaan Putri untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
Baca lebih lajut »
LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat untuk Bharada E | merdeka.comKetua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengambilan keputusan tersebut karena Bharada E sudah memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator usai melakukan tes assessement.
Baca lebih lajut »
Soal Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kayak Ada Kebutuhan Status Terlindungi, Belum Tahu untuk ApaLPSK soal tidak ada perkembangan berarti saat proses asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, sebut ada kebutuhan stempel terlindungi LPSK.
Baca lebih lajut »