Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai semestinya Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kassus pembunuhan Yosua dituntut ringan.
justice collaboratorPenjelasan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalamHasto mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana sudah menjelaskan bahwa rekomendasi LPSK sudah menjadi pertimbangan dalam menuntut para terdakwa.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Fadil, yang mengatakan, LPSK hanya bertugas untuk melindungi saksi dan korban, sementara menuntut terdakwa adalah wewenang jaksa. “Kami sudah mempertimbangakan apa yang disampaikan LPSK, sehingga kami menuntut jauh lebih rendah daripada Pak Sambo. LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban.”
“Tapi, kita bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus padaNamun, belum sampai Hasto melanjutkan ucapannya, Fadil kembali menjawab dengan mengatakan pihaknya telah memerhatikan rekomendasi LPSK.“Iya, tadi kan saya sampaikan juga penghargaan, Pak, apresiasi pada kejaksaan,” Hasto kembali menjawab.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan SekaliLPSK sangat menyesalkan keputusan JPU yang menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Eliezer adalah saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Nasional RichardEliezer
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat MenyesalkanLPSK menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Baca lebih lajut »
LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer sebagai Justice CollaboratorLPSK menilai jaksa tak memperhatian UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Sebut Jaksa Bisa Bikin Tuntutan BebasKuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menanggapi jelang sidang perkara pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »