LPSK Sebut Kompensasi Rp 65 Juta untuk Wiranto Kewajiban Negara

Indonesia Berita Berita

LPSK Sebut Kompensasi Rp 65 Juta untuk Wiranto Kewajiban Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

LPSK) meyatakan telah menjadi kewajiban negara untuk memberikan kompensasi atau bantuan medis kepada korban tindak pidana terorisme, termasuk kepada Wiranto.

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyatakan telah menjadi kewajiban negara untuk memberikan kompensasi atau bantuan medis kepada korban tindak pidana terorisme. Termasuk kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang menjadi korban penyerangan di Pandeglang pada 10 Oktober 2019 lalu.

"Sesuai mandat UU No 5 Nomor Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian. Selain itu, korban juga berhak mendapat kompensasi," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat dikonfirmasi, Jumat . Manager menyebut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur adanya pemberian kompensansi kepada korban, meskipun Wiranto tidak mengajukan. Dikatakan, pemberian kompensasi ini harus berdasarkan bukti dari kepolisian dan BNPT.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang
Baca lebih lajut »

LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang - Tribunnews.comLPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang - Tribunnews.comMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.
Baca lebih lajut »

LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang - Tribunnews.comLPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang - Tribunnews.comMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.
Baca lebih lajut »

Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang
Baca lebih lajut »

Emas Antam Merosot ke Rp 938.000 Per GramEmas Antam Merosot ke Rp 938.000 Per GramHarga emas untuk pecahan 500 gram Rp 443,8 juta.
Baca lebih lajut »

Saksi Sebut Wahyu Habiskan Rp 40 Juta untuk Karaoke, Ada Wakil Ketua Komisi II DPRSaksi Sebut Wahyu Habiskan Rp 40 Juta untuk Karaoke, Ada Wakil Ketua Komisi II DPRSaksi kasus suap pengurusan anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat meminta uang Rp 50 juta. Corona
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:15:10