Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena 'JC' merupakan kewenangan LPSK. bharadaE BrigadirJ
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban . .
"Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi 'justice collaborator'," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan "JC" harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan."Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar," kata dia.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: