LPSK Desak Polri Usut Pidana Penembak Demonstran di Parigi Moutong TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta polisi tidak hanya menindak pelaku secara disiplin.“Kami mendorong polisi mengusut tuntas pelakunya, bukan hanya secara disiplin, tapi juga pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.Dia menyatakan prihatin terhadap aksi represif dari polisi terhadap demonstran yang menolak tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong tersebut.
“Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kami mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger.Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Maneger, LPSK akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mabes Polri Turunkan Tim Usut Penembakan Warga Parigi Moutong | Kabar24 - Bisnis.comPimpinan Polri untuk menindak siapapun anggota yang terbukti bersalah saat kejadian di Parigi Moutong tersebut.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Masih Gali Fakta Penembakan Pendemo di Parigi MoutongDedy Askari mengatakan telah bertemu berbagai pihak untuk mengungkap siapa pelaku penembak Rifaldi, yang tewas tertembak saat unjuk rasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Usut Insiden Penembakan Demonstran di Parigi Moutong, Polri: Anggota yang Bersalah Ditindak Tegas | Kabar24 - Bisnis.comMabes Polri menerjunkan tim untuk mengusut insiden penembakan yang menewaskan seorang demonstran di Parigi Moutong.
Baca lebih lajut »
Usut Penembakan Demonstran di Parigi Moutong, Propam Mabes Polri Turun TanganKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya korban tewas akibat unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Selatan.
Baca lebih lajut »