LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin . LPS juga memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen dan untuk valas menjadi 0,5 persen.
'Yang cenderung menunjukkan penurunan kendati kecepatan penurunan suku bunga antar individual bank belum cukup merata,' ucapnya.Pertimbangan berikutnya yakni LPS melihat prospek likuiditas perbankan yang tetap stabil dan cenderung longgar sebagai dampak dari pertumbuhan DPK, sementara fungsi intermediasi masih lemah meski mulai membaik.