Selama investigasi dilakukan, Pemprov Jabar telah merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas tambang PT MSS.
"Berhenti sementara sambil menunggu inspektur ESDM mengecek. Inspektur tambang akan mengevaluasi beberapa kewajiban perusahaan yang tercantum dalam naskah izin pertambangan," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diding Abidin, Senin .Diding menjelaskan, salah satu kewajiban PT MSS yakni membangun tanggul untuk menahan serpihan batu hasil pertambangan.
Dari data DPMPTSP, izin pertambangan PT MSS diajukan pada 22 Oktober 2015 lalu dan akan berakhir 21 Oktober 2020 dengan permohonan izin galian batuan andesit. "Kami itu hanya izin usaha pertambangan operasi penjualan yang berlaku lima tahun. Kalau di tempat itu ada kegiatan lainnya atau izin peledakan, bukan kewenangan kita itu saja," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, batu-batu besar menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa . Sebanyak tujuh rumah warga dan satu sekolah rusak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Jabar Hentikan Sementara Operasional PT MSSHasil investigasi sebut operasional PT MSS dihentikan karena kesalahan perencanaan
Baca lebih lajut »
Pertumbuhan Ekonomi di Jabar MelambatPerlambatan investasi ini tidak bisa dihindari jika ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan.
Baca lebih lajut »
Jabar akan Dirikan Panti Rehabilitasi untuk Mantan ODGJLokasi panti tersebut akan terletak di Cisarua.
Baca lebih lajut »
Bank BJB Optimalkan Program Jabar Go To EastBank BJB siap topang modal operasional untuk nelayan Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Persija Diizinkan Main di Jabar, Persib Dihukum Main di BaliPersib harus harus bermain di Bali sementara Persija diizinkan berlaga di Jawa Barat
Baca lebih lajut »
16 Ribu Hektare Sawah di Jabar Alami KekeringanSebanyak 3.347 ha lahan di jabar mengalami puso.
Baca lebih lajut »