Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) menggelar dialog untuk membahas tuntutan royalti dari pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo, serta menciptakan pemahaman bersama mengenai tata kelola royalti di Indonesia.
Lembaga Manajemen Kolektif Negara ( LMKN ) ikut menyoroti tuntutan royalti yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo. Tuntutan ini muncul sebagai polemik yang cukup hangat di industri musik Indonesia. LMKN melihat adanya potensi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik jika tuntutan ini terus berlanjut.
Atas dasar itu, LMKN akan menggelar dialog bersama para pelaku industri musik untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tata kelola royalti di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Acara ini akan mengundang pencipta lagu, penyanyi, musisi, promotor, event organizer (EO), serta para pengguna lagu di area publik dengan tujuan komersial. Dialog ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sistem royalti musik di Indonesia. IUMKN juga berharap dialog ini dapat menjadi wadah untuk mengumpulkan masukan dan usulan bagi pemerintah dan DPR, yang saat ini tengah membahas revisi UU Hak Cipta. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan harmoni di antara para pelaku industri musik. Dharma menekankan pentingnya kerjasama antara penyanyi, pencipta lagu, promotor, EO, dan pengguna lagu untuk menegakkan hukum dan memastikan pembayaran royalti yang tepat. Ia juga mengingatkan bahwa LMKN akan mendistribusikan royalti sebesar 80 persen kepada pencipta lagu, sementara maksimal 20 persen digunakan untuk biaya operasional LMKN, sesuai dengan UU Hak Cipta. Dharma juga mengingatkan bahwa promotor dan EO memiliki tanggung jawab untuk melindungi penyanyi dari gugatan hukum, bukan hanya memberikan artis fee, tetapi juga memastikan lisensi dan royalti telah diurus dengan baik.
ROYALTI HAK CIPTA INDUSTRI MUSIK LMKN DIALOG
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LMKN Adakan Temu Dialog Selesaikan Sengketa Royalti MusikLembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengadakan acara Temu Dialog pada tanggal 13 Februari 2024 untuk membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi terkait kasus Agnez Mo versus Ari Bias. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemahaman bersama tentang tata kelola royalti di Indonesia dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca lebih lajut »
LMKN Tingkatkan Strategi dan Target Royalti Musik Sebesar Rp 126 Miliar di 2025LMKN menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias, LMKN Adakan Temu DialogTujuan dari dialog ini adalah untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tata kelola royalti di Indonesia sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Hwang Yoona Juarai Indonesia Womens OpenGelar juara Indonesia Womens Openmenjadi gelar pertama Hwang Yoona dalam 4 tahun karier profesionalnya
Baca lebih lajut »
Klopp Mau Gelar Party jika Premier League Cabut Gelar Juara Man CityJürgen Klopp, mantan manajer Liverpool, mau menggelar party jika Premier League menghukum Manchester City dengan mencabut gelar-gelar juaranya.
Baca lebih lajut »
Memahami Gelar M.Si: Apa Arti dan Perbedaannya dengan Gelar Lain?Pelajari tentang gelar M.Si, kepanjangannya, bidang studi yang relevan, serta perbedaannya dengan gelar akademik lainnya seperti M.Sc.
Baca lebih lajut »