Polisi menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020
TEMPO.CO, Jakarta - . Sang Joker—nama kondang Djoko—akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun menjadi buron.Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis sempat mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko. 'Terima kasih kepada kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu penangkapan Djoko,' kata Kabareskrim Listyo Sigit pada Kamis, 30 Juli 2020.
Perusahaan ini mengadakan kontak bisnis dengan Bank Bali yang buntutnya ia diadili karena kasus hak tagih senilai Rp 904 miliar. Jejaring bisnis Djoko juga terlacak di Papua Nugini. Dia terdata menjalankan Naima Agro Industries Limited, perusahaan beras yang berlokasi di Kota Bereina, Papua Nugini. Transparency International Papua New Guinea, lembaga pegiat antikorupsi, mencatat Djoko menjalankan sejumlah investasi saat Peter O’Neill menjadi perdana menteri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Md Sebut Tugas Negara Hadirkan Djoko Tjandra, Sisanya Urusan PengadilanMenkopolhukam Mahfud Md menyatakan tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra di pengadilan.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra Ditangkap, Yasonna: Negara Tak Bisa Dipermainkan...Menurut Yasonna, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan.
Baca lebih lajut »
Yasonna: Negara tak Bisa Dipermainkan Djoko Tjandra |Republika OnlineYasonna berharap penangkapan Djoko Tjandra bisa pulihkan kepercayaan publik
Baca lebih lajut »
DPR Bela BIN dari Tudingan ICW soal Kasus Djoko TjandraAnggota Koimisi I DPR Abdul Karding menilai BIN tidak punya wewenang untuk menangkap Djoko Tjandra yang sempat berkeliaran di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Kritik ICW Salah Alamat Soal BINSecara hukum, BIN bukan Lembaga penegak hukum sehingga tidak tepat ICW menuntut pertanggungjawaban dalam kasus buronan korupsi tersebut.
Baca lebih lajut »