REPUBLIKA.CO.
ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah tentang keringanan kepada nasabah kredit, baik yang pinjamannya setara dengan kredit usaha rakyat yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, maupun kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP yang mengatur hal tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan peraturan menteri keuangan sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan. Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan MudikSebanyak 14 ruas jalan tol yang masuk dalam kawasan PSBB dan larangan mudik mengalami penurunan hingga 60 persen dari biasanya.
Baca lebih lajut »
Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta dan Sekitarnya Turun hingga 60 Persen saat PSBBTerdapat 14 ruas tol tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »
PSBB Corona, Lalu Lintas Tol Jabodetabek Anjlok 60 PersenKementerian PUPR menyatakan kepadatan jalan tol selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat turun hingga 60 persen
Baca lebih lajut »
Lalu Lintas Tol di Jakarta, Jabar, dan Banten turun 42-60%Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42% dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof Sedijatmo (Bandara) sebesar 57%.
Baca lebih lajut »
Lalu Lintas Tol Jakarta, Jabar, dan Banten Turun 60 Persen |Republika OnlinePenurunan arus lalu lintas tol sebagai dampak PSBB di tiga wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »