Kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa kemarin.
Tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .Berikut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufHari ini, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU. Berikut link live streaming sidang tuntutannya.
Baca lebih lajut »
LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ferdy SamboTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Baca lebih lajut »
LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard EliezerTerdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini. Berikut link-nya.
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming Thailand vs Vietnam di Final Piala AFF 2022Link live streaming Thailand vs Vietnam pada leg II final Piala AFF 2022 bisa dilihat di bawah ini. Laga itu pun menjadi penentuan juara di Asia Tenggara!
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming Thailand Vs Vietnam di Final Piala AFF 2022, Kickoff 19.30 WIBLink live streaming Thailand vs Vietnam yang merupakan laga leg kedua final Piala AFF 2022 tersedia di akhir artikel ini.
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming India Open 2023, 14 Wakil Indonesia Akan BerlagaSebanyak 14 wakil Indonesia siap berlaga di India Open 2023, lima di antaranya akan memulai perjuangannya hari ini.
Baca lebih lajut »