Satuan Tugas barang impor ilegal ditargetkan rampung terbentuk dalam 1-2 hari dan akan melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian.
mengatakan, sekarang draf mengenai satgas ini sudah final dan Surat Keputusan tinggal ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Bara mengakui bahwa permasalahan barang impor ilegal ini sudah sangat rumit. Satgas ini akan melibatkan kementerian/lembaga lain dalam penanganannya.disebut sudah mendapatkan masukan dari berbagai pengusaha yang anggota dari Kadin Indonesia, Apindo, asosiasi pertekstilan, dan Hippindo.Bara mengatakan
Kemendag Bara Hasibuan News Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Obat-obatan di Indonesia Mahal, Menkes Ungkap Usulan Asosiasi Industri Kesehatan untuk Tekan HargaHarus ada koordinasi antara kementerian teknis terkait, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Budi Arie: Berantas Judi Online Harus Libatkan Semua KementerianMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan semua lintas kementerian harus terlibat dalam memberantas kegiatan judi online (judol) dan p
Baca lebih lajut »
Menkominfo: Pemberantasan judol dan pinjol libatkan semua kementerianMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, ...
Baca lebih lajut »
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi OnlinePEMBERANTASAN judi online memang tidak mudah apalagi melibatkan beberapa negara Asean Tim satuan tugas satgas yang sudah dibentuk Presiden Joko Widodo
Baca lebih lajut »
Kementerian Perdagangan Bentuk Satgas Tertibkan Harga Produk ImporHarga barang impor tidak berharga begitu murah diduga masuk tidak sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga PemdaSatgas Serahkan Nama Diduga Terlibat Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda
Baca lebih lajut »