Sedangkan untuk Peltu YNS, pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari anggota Propam TNI AU.
Liputan6.com, Jakarta - Polresta Sidoarjo masih memeriksa FS, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang diduga berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto."Sementara istri Peltu YNS saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli IT, bahasa dan pidana," tuturnya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin ."Untuk Peltu YNS, rencananya besok dilaksanakan sidang disiplin," ujarnya.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial . 2 dari 3 halamanAnggota TNI AU DicopotPeltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan - Tribun WowMantan Kapuspen TNI sebut istri anggota TNI haruslah menjadi panutan bagi banyak orang. Selain itu dikhawatirkan juga ada anggota TNI yang tercemar.
Baca lebih lajut »
Dihukum Gara-gara 'Kicauan' Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU'Dia tetap anggota TNI AU. Tetap, masih. Hanya jabatannya saja yang dicabut,' kata Fajar.
Baca lebih lajut »
Pencopotan Prajurit TNI Terkait Medsos untuk Efek JeraPimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis, lalu dilarang mengomentari kegiatan politik, dan juga menghina pemerintah
Baca lebih lajut »