LHKPN Bakal Efektif Cegah Korupsi jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Indonesia Berita Berita

LHKPN Bakal Efektif Cegah Korupsi jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Wasekjen PSI Dedek Prayudi menilai LHKPN akan efektif sebagai instrumen mencegah korupsi jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. 

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi menilai laporan harta kekayaan penyelenggara negara akan efektif sebagai instrumen untuk mencegah korupsi jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Menurut Dedek, selama RUU Perampasan Aset belum disahkan, LHKPN hanya menjadi formalitas belaka.

“Kalau RUU Perampasan Aset sudah disahkan, LHKPN akan betul-betul menjadi instrumen pencegahan korupsi karena orang menjadi takut. Sehingga wajib melaporkan hartanya. Di sisi lain, kalau LHKPN tidak wajar, maka bisa dijerat dengan UU Perampasan Aset,” ujar Dedek di sela-sela Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II bertajuk"Demokrasi, Anak Muda, dan Pemilu 2024" di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu .

“Yang dituntut PSI adalah DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset. LHKPN ini selama ini hanya jadi pemanis halaman website bahwa orang ini memiliki kekayaan segini, lalu kenapa kalau memiliki kekayaan seperti itu,” tegasnya.Tidak Pamer dan Tidak Terima Gaji, Kekayaan Bupati Subang Rp 50 M Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional bakal dibahas dengan skala prioritas.

"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa . Dasco menegaskan, DPR tidak khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: LHKPN RUU Perampasan Aset Harta Pejabat PSI Perampasan Aset

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Belum Pastikan Waktu Pembahasan RUU Perampasan AsetDPR Belum Pastikan Waktu Pembahasan RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sesungguhnya sudah dibuat pada 2012
Baca lebih lajut »

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Prioritas PembahasanDPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Prioritas PembahasanWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan jadi skala prioritas DPR RI.
Baca lebih lajut »

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Terkatung-katungPembahasan RUU Perampasan Aset Masih Terkatung-katungDPR belum juga mengagendakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan bahwa regulasi itu belum tentu dapat menyelesaikan persoalan korupsi menjadi salah satu alasan DPR. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Ketua Panja Sebut RUU PPRT Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPRKetua Panja Sebut RUU PPRT Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPRKetua Panja RUU PPRT Willy Aditya mengatakan rapat badan musyawarah DPR menghasilkan keputusan bahwa RUU ini segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR
Baca lebih lajut »

Perampasan Motor Modus Debt Collector di Bekasi, Korban Ditipu dengan Kertas MerahPerampasan Motor Modus Debt Collector di Bekasi, Korban Ditipu dengan Kertas MerahMenurut korban, pelaku perampasan motor mengendarai motor tanpa plat nomor, serta berpakaian rapi seperti debt collector.
Baca lebih lajut »

RUU PPRT Selangkah Lagi Jadi Inisiatif DPRRUU PPRT Selangkah Lagi Jadi Inisiatif DPRBamus DPR sepakat agar RUU PPRT segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam waktu dekat, RUU PPRT yang telah mengendap sekian tahun itu akan dibawa ke Paripurna DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:05:55