Lestari Moerdijat Tegaskan Tidak Ada Alasan Bagi DPR Menunda Pengesahan RUU PPRT RUUPPRT
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga .
"Untuk menghindari tafsir yang salah, kami harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Kamis . Baca Juga:Legislator yang akrab disapa Rerie itu juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang berharap para anggota DPR mendengar suara rakyat terkait percepatan pembahasan RUU PPRT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Kesehatan Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR RI, Hanya PKS yang MenolakDPR RI menetapkan RUU Kesehatan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Baca lebih lajut »
Airlangga Harap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Ciptaker Jadi UUAirlangga berharap pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini bisa mendapatkan persetujuan bersama dari DPR.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-UndangPresiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Presiden Joko Widodo...
Baca lebih lajut »
Nasib RUU PPRT, 19 Tahun 'Digantung', Ketua Panja: Sudah Surati DPR Tak DiresponsPresiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan agar RUU PPRT segera disahkan. Lantaran RUU PPRT telah dibahas selama 19 tahun namun tak kunjung jadi UU
Baca lebih lajut »
Direstui Baleg DPR, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Siap Disahkan Jadi Undang-UndangPemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
Baca lebih lajut »