Harapan Munhte divonis bebas oleh hakim. Harapan dinilai hakim tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas aksinya memutilasi istri. Via: detiksumut_
Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan, lepas dari jeratan hukum usai aksinya memutilasi hingga merebus daging istri sendiri. Hakim PN Tarutung menilai Harapan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung, Kamis .Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya.
Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Modus Aksi Tipu-tipu Si Kembar Reseller Iphone Jerat KorbanPolisi mendapatkan lima laporan terkait dengan kasus penipuan reseller iphone yang dilakukan si kembar, Rihana dan Rihani.
Baca lebih lajut »
BPOM Lakukan Patroli, Jerat Penjualan Obat Ilegal di ShopeeBPOM menemukan akun penjualan obat ilegal di lapak Shopee, dengan nilai penjualan tembus Rp18 miliar.
Baca lebih lajut »
Polda Kalsel jerat tersangka kepemilikan senpi hukuman matiTS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi, dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca lebih lajut »
KPK Fokus Telusuri Aset untuk Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Pasal Pencucian UangAset mantan kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono terus ditelusuri terkait dugaan pencucian uang.
Baca lebih lajut »
Seorang Penulis Lepas Ditemukan Meninggal Dunia di Bantul, Jasadnya Sudah MembusukSeorang penulis lepas ditemukan meninggal dunia di rumahnya Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (5/6/2023) malam.
Baca lebih lajut »
Forkopimda Lepas 63 Calon Jamaah Haji asal AsahanBupati Asahan H. Surya, BSc bersama Forkopimda Kabupaten Asahan melepas 63 orang calon jamaah haji (CJH) Tahun 1444 H/2023 M tahap ke-II di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin(5/6).
Baca lebih lajut »