Memangnya, seperti apa sih aturan rapat di hotel serta studi banding untuk PNS?
ADVERTISEMENTPermenkeu ini mengatur standar biaya berdasarkan batas tertinggi atau estimasi biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang terbagi dalam jabatan eselon I atau setingkat pejabat negara hingga eselon III.Biaya penginapan untuk perjalanan dinas berbeda-beda tergantung provinsi dan level jabatan seseorang.
Adapun biaya tertinggi penginapan perjalanan dinas dalam negeri adalah untuk pejabat negara/eselon I di wilayah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp 8.720.000. Menyusul DKI Jakarta adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp 5.850.000, lalu provinsi Banten dengan nilai Rp 5.725.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pegawai Negeri Disebut Sejahtera, Ini Rincian Gaji ASNGaji ASN di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Jika dirasa masih kurang itu karena ada cicilan utang alias kreditan.
Baca lebih lajut »
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 KgRincian harga emas hari Ini di Pegadaian, dari harga emas batangan UBS 0,5 Gram hingga harga emas Antam 1 Kg.
Baca lebih lajut »
Menhan Serahkan 100 Unit Kendaraan Dinas untuk Babinsa MedanMenteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyerahkan 100 unit kendaraan dinas untuk Bintara Pembina Desa atau (Babinsa) di Medan, Sumatera Utara.
Baca lebih lajut »
Berapa Biaya Revitalisasi Taman Satwa Taru Jurug untuk Jadi Solo Safari?Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi membuka Solo Safari. Berapa biaya Revitalisasi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menjadi Solo Safari itu?
Baca lebih lajut »
Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk PemerintahKPK meminta pemerintah untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengelola dana haji
Baca lebih lajut »
Perjalanan Dinas PNS Tembus Rp 37 T, Menteri PAN-RB Usul Rapat Via OnlineMenteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perjalanan dinas PNS saat ini terlalu banyak. Berdasarkan data Kemenkeu, tahun 2022 capai Rp 37 triliun.
Baca lebih lajut »