Mardani Ali Sera kaget soal kegiatan rapat badan legislatif baleg yang membahas revisi Undang-Undang RUUNomor 392008 tentang Kementerian Negara di DPR Selasa siang 145
Diperlukan keberanian kepala daerah untuk membangun ruang-ruang terbuka hijau baru agar risiko bencana ekologis seperti banjir dan polusi udara tidak terus terjadi.ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kaget soal kegiatan rapat badan legislatif yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, Selasa siang .
“Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan. Apa itu miskin struktur? Kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi,” kata Angota DPR RI FraksiMardani mengatakan rencana merevisi UU Kementerian merupakan hak prerogatifnya presiden. Namun, Mardani tak mengetahui apakah hak tersebut berada pada presiden terpilih atau presiden yang sekarang.
Agar pilkada dapat terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil, wali kota harus berada di tengah-tengah sesuai dengan mandat konstitusi atau koridor hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Berencana Bikin 40 Kementerian, Ganjar Pranowo: Undang-Undang Sudah Membatasi'Setahu saya, Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang,' kata Ganjar.
Baca lebih lajut »
Anies soal Wacana 40 Kementerian Prabowo: Asal Sesuai Undang-undangMenurut Anies, rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Penambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-UndangWacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 harus mengubah undang-undang
Baca lebih lajut »
Dibatasi Undang-Undang, Budiman Bocorkan Trik Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 PosBudiman menjelaskan bahwa pos-pos baru di pemerintahan nanti tidak mesti dalam bentuk kementerian melainkan Badan.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat CukupUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.
Baca lebih lajut »
Respons Isu Prabowo Tambah Kementerian, Ganjar Sebut Politik AkomodasiGanjar mengatakan jumlah kementerian sudah memiliki ketentuan undang-undang (UU) dan pemerintah wajib menjalankannya.
Baca lebih lajut »