Legislator: Pembubaran Lembaga akan Ciptakan Birokrasi Andal |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Legislator: Pembubaran Lembaga akan Ciptakan Birokrasi Andal |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Pemerintah harus menata nasib ASN di bawah lembaga yang dibubarkan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membubarkan lembaga jilid II terhadap beberapa lembaga/komisi/komite. Dia menilai langkah tersebut merupakan bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujud nya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dia menilai pembubaran dan penyederhanaam sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden maupun undang-undang , dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Karena itu, pembubaran dan penyederhanaan itu harus didukung.

Menurut dia, kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan untuk mengantisipasi dan menjawab semakin kompleksnya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan."Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan, terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui undang-undang , yaitu proses pembubaran nya harus di bahas bersama DPR, Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu juga berharap pemerintah harus segera menata sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Menurut dia, para ASN tersebut harus bisa diakomodasi dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Adaptasi Pandemi Lembaga Pendidikan Islam, Ini Saran AYPI |Republika OnlineAdaptasi Pandemi Lembaga Pendidikan Islam, Ini Saran AYPI |Republika OnlineAYPI menegaskan adaptasi lembaga pendidikan Islam era pandemi keniscayaan.
Baca lebih lajut »

AYPI: Lembaga Pendidikan Harus Mampu Beradaptasi |Republika OnlineAYPI: Lembaga Pendidikan Harus Mampu Beradaptasi |Republika OnlinePandemi Covid-19 percepat migrasi pembelajaran dari sistem konvensional ke digital.
Baca lebih lajut »

SBY: Dengan Barsatu Krisis akan Berlalu |Republika OnlineSBY: Dengan Barsatu Krisis akan Berlalu |Republika OnlineSBY mengatakan saat ini yang terpenting adalah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca lebih lajut »

Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus CepatBerita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus CepatAnggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mendukung rencana MenPAN RB Tjahjo Kumolo melanjutkan program pembubaran lembaga. Pembubaranlembaga
Baca lebih lajut »

Perumnas akan Lunas MTN Senilai Rp 350 Miliar |Republika OnlinePerumnas akan Lunas MTN Senilai Rp 350 Miliar |Republika OnlinePerumnas siapkan beragam strategi untuk berkonstribusi bagi perekonomian Indonesia.
Baca lebih lajut »

Borussia Dortmund tak akan Lepas Jadon Sancho |Republika OnlineBorussia Dortmund tak akan Lepas Jadon Sancho |Republika OnlineJadon Sancho mencetak 17 gol musim ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-08 15:46:51