LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

Indonesia Berita Berita

LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 68%

Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja.

tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa."Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LBH Mawar Saron Optimistis Sopir Taksi Daring Bebas |Republika OnlineLBH Mawar Saron Optimistis Sopir Taksi Daring Bebas |Republika OnlineAri dinilai merupakan korban salah tangkap.
Baca lebih lajut »

AJI: Kebebasan Pers di Indonesia “Mungkin” Belum MembaikAJI: Kebebasan Pers di Indonesia “Mungkin” Belum MembaikMenjelang Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Aksi PSSI Pers Bergerak Salurkan Bantuan Sembako dan APD dari MPKFAksi PSSI Pers Bergerak Salurkan Bantuan Sembako dan APD dari MPKFAksi PSSI Pers Bergerak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan untuk melawan Pandemi Corona atau COVID-19 terus berlanjut. AksiPSSIPersBergerak
Baca lebih lajut »

Gerak Cepat, Denma Mabes TNI AD Menjalankan Perintah Khusus dari Jenderal AndikaGerak Cepat, Denma Mabes TNI AD Menjalankan Perintah Khusus dari Jenderal AndikaDenma Mabes TNI AD menjalankan pesan dari Jenderal Andika selama pandemi corona. JenderalAndikaPerkasa
Baca lebih lajut »

Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19: Dari PHK hingga Kartu PrakerjaNasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19: Dari PHK hingga Kartu PrakerjaSetiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Bagaimana nasib buruh di tengah pandemi Covid-19?
Baca lebih lajut »

8 Cara Manfaatkan Waktu Ramadhan Ditengah Pandemi Corona8 Cara Manfaatkan Waktu Ramadhan Ditengah Pandemi CoronaSelama pandemi corona ini tentu kamu bisa melakukan beberapa kegiatan bermanfaat di rumah. Dikutip dalam Now This News, berikut ini beberapa kegiatan bermanfaat yang bisa kamu lakukan di rumah: Tips via wolipop
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:38:23