LBH Padang menilai pengikut Agama Muslim di Solok, Sumbar tidak bisa diproses hukum dan dilindungi konstitusi.
Wendra menyampaikan bahwa pengikut Agama Muslim sudah menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari Islam. Karena itu, mereka tidak bisa dinilai menodai Islam sehingga tak dapat diancam dengan pasal penodaan agama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Luhut Bilang, Indonesia Bisa Jadi Numero Uno dalam Pembuatan Baterai Mobil ListrikBanyaknya cadangan produk nikel yang bisa menghasilkan baterai lithium pada produk turunannya, Indonesia bisa menjadi negara...
Baca lebih lajut »
Luhut sebut 3 negara bisa dicontoh RI untuk sukses tangani COVID-19Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Indonesia untuk dapat mengikuti langkah yang diambil oleh Jerman ...
Baca lebih lajut »
100 Tahun Gedung Sate, Terus Dipercantik agar Warga Tak Lupa SejarahRidwan Kamil berharap Gedung Sate bisa dibuka untuk umum, agar warga tak lupa sejarah.
Baca lebih lajut »
Selain Pakai Diffuser, Ada 6 Cara Menggunakan Minyak EsensialTak hanya untuk kesehatan, penggunaan minyak esensial dengan diffuser juga bisa untuk relaksasi
Baca lebih lajut »
Luna Maya Tak Sangka Bisa Jadi Pembawa Acara untuk BTSLuna Maya tak menyangka bisa menjadi pembawa acara untuk BTS.\n\n
Baca lebih lajut »
Kabupaten Bekasi Mulai Berlakukan Denda tak Pakai Masker |Republika OnlineWarga yang kedapatan tak pakai masker bisa didenda Rp 250 ribu.
Baca lebih lajut »