LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim agar segera menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka.
Polri segera menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di medsos. Andi Pangerang diketahui telah ditangkap Bareskrim.
"Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait," kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu .
Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'."Benar , besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Viviv Agustiari Bachtiar kepadaAdi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Tangkap Andi Pangerang Terkait 'Halalkan Darah Muhammadiyah'Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tangkap Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga MuhammadiyahBareskrim menangkap Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Penangkapan Andi Pangerang terkait pernyataannya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah di medsos.
Baca lebih lajut »
Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah Perihal Ujaran Kebencian, Kenapa?Polda Sumatera Barat menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar terkait dugaan persoalan ujaran kebencian
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang HasanuddinDirektorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap aparatur sipil negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin....
Baca lebih lajut »
Andi Pangerang Peneliti BRIN yang 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Ditangkap di JombangAndi Pangerang, Peneliti BRIN yang 'halalkan darah Muhammadiyah' ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
Baca lebih lajut »
Jejak Kasus Andi Pangerang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga DitangkapAndi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Berikut ini jejak Andi dari kasus ujaran kebencian hingga ditangkap.
Baca lebih lajut »