LBH Masyarakat: Amnesti Tak Langsung Selesaikan Masalah Narkotika

Indonesia Berita Berita

LBH Masyarakat: Amnesti Tak Langsung Selesaikan Masalah Narkotika
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pemerintah berencana mengampuni 44 ribu narapidana. Salah satu kategori narapidana yang diberi amnesti adalah narapidana kasus narkotika.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana tidak semerta-merta menyelesaikan akar masalah kasus narkotika yang menjadi salah satu penyebab overcrowding atau kelebihan populasi di penjara. Pengacara publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, mengatakan rencana pengampunan untuk narapidana sebagai solusi mengatasi overkapasitas penjara ini merupakan langkah baik.

“Rumusnya dengan dekriminalisasi penggunaan narkotika,” tutur dia. “Dengan dekriminalisasi itu lah kemudian akan menghilangkan overcrowding di lapas.” Menurut Ma’ruf, saat ini banyak pengguna narkotika dikategorikan sebagai pengedar karena undang-undang narkotika tidak proporsional. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan cara penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Amnesti Bersyarat, LBH Masyarakat: Napi Bukannya Bebas Malah Dihukum Dua KaliAmnesti Bersyarat, LBH Masyarakat: Napi Bukannya Bebas Malah Dihukum Dua KaliPemerintah berencana memberikan amnesti untuk 44 ribu narapidana dengan syarat masuk program pemerintah seperti Komcad dan swasembada pangan.
Baca lebih lajut »

Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITEPrabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Kasus-kasus Amnesti Era Presiden Sukarno hingga JokowiPrabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Kasus-kasus Amnesti Era Presiden Sukarno hingga JokowiPrabowo akan memberikan amnesti kepada 44 narapidana atau napi. Berikut amnesti pada era presiden terdahulu, Sukarno hingga Jokowi.
Baca lebih lajut »

Organisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan RegulasiOrganisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan RegulasiPemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.
Baca lebih lajut »

Kubu Dharma-Kun Tolak Teken Hasil Pilgub Jakarta Tingkat ProvinsiKubu Dharma-Kun Tolak Teken Hasil Pilgub Jakarta Tingkat ProvinsiSaksi pasangan Dharma-Kun mengaku Pilkada 2024 tak legitimasi atau tak mewakili masyarakat Jakarta.
Baca lebih lajut »

DPR Minta Selektif dalam Pemberian Amnesti kepada NarapidanaDPR Minta Selektif dalam Pemberian Amnesti kepada NarapidanaAnggota Komisi XIII DPR Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Amnesti diutamakan bagi napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat. Dia menolak amnesti untuk pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya. DPR mendukung rencana amnesti dengan catatan pemerintah memastikan kriteria penerima dan mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:10:49