Mulai Agustus 2021, Kemenag tak akan lagi terbitkan kartu nikah fisik dan akan digantikan dengan kartu nikah digital.
Ilustrasi - Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping. Jakarta - Kementerian Agama menyatakan layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah .
"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Jajang mengatakan Kemenag tak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital.
Penerbitan kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelibatan Tokoh Agama Penting untuk Percepatan Target Vaksinasi Covid-19Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengatakan sudah semestinya mereka (pemuka agama) diajak dan digandeng dalam perang melawan Covid-19
Baca lebih lajut »
Ngompol di Madrasah Pakistan, Bocah Didakwa Penista AgamaAnak laki-laki berusia delapan tahun didakwa undang-undang penistaan agama setelah dituduh sengaja buang air kecil di karpet sebuah madrasah di Pakistan.
Baca lebih lajut »
Yusuf Mansur Beri Beasiswa S1 untuk 30 Siswa Lintas AgamaPendakwah, Yusuf Mansur, akan memberikan beasiswa kuliah kepada 30 siswa lintas agama. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan DigitalKartu nikah fisik akan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021.
Baca lebih lajut »