Akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tak bisa dilaksanakan sampai 29 Mei
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. "Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat .
Kamaruddin Amin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin - Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi , dia menjelaskan, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sah! Kakek 99 Tahun Ini Nikahi Pujaan Hatinya Saat Pandemi CoronaSeorang kakek berusia 99 tahun, Hadi Kusumo akhirnya tersenyum bahagia setelah bisa melangsungkan akad nikah di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Baca lebih lajut »
Gojek Hapus Layanan |em|Goride|/em| di Sumatera Barat |Republika OnlinePenghapusan layanan Goride terkait dengan PSBB di provinsi Sumatera Barat.
Baca lebih lajut »
Pasien Positif Covid-19 di Jatim Kembali Melonjak |Republika OnlineAda tambahan 37 pasien sehingga totalnya 637 terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Las Vegas Dikecam atas Rencana Kembali Buka Kasino |Republika OnlineWali Kota Las Vegas inggin semua aktivitas ekonomi termasuk kasino dibuka kembali.
Baca lebih lajut »