Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat yang menggugat Presiden Jokowi terkait utang yang kini mencapai Rp 60 miliar
- Presiden Joko Widodo digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, terkait utang negara yang kini taksiran nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Namun, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan DPR RI., berikut penjabaran lengkap mengenai latar belakang pinjaman itu.Pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah Indonesia.
Pasal 1 dalam UU itu menyebutkan, Menteri Keuangan memiliki kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sukarnya Membeli Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter di Kota PadangDi salah satu ritel yang berada di mal terkenal di Kota Padang, petugas mengatakan bahwa minyak goreng yang dimaksud sudah ludes.
Baca lebih lajut »
Saat 'Helikopter Uang' Jokowi Mengudara di BintanJokowi memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada pada pedagang yang terdampak pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »
Batas Restitusi PPN Naik Jadi Rp 5 Miliar, Pengusaha Ayo ManfaatkanSaat ini Pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.
Baca lebih lajut »
Wapres Sesalkan Masih Banyak Pihak yang Identikkan Islam dengan Ekstremisme dan KekerasanIndonesia telah diakui keberhasilannya dalam mengelola perbedaan di tengah kehidupan masyarakatnya yang memiliki beragam latar belakang.
Baca lebih lajut »
Polisi Pastikan Lima Tersangka Pengeroyokan Lansia tidak Berkaitan dengan KorbanSejauh ini hasilnya kelima tersangka tak memiliki rekam jejak yang mengarah ke latar belakang korban.
Baca lebih lajut »