Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari ini |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari ini |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Larangan mudik lebaran tahun 2020 resmi berlaku mulai hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah resmi berlaku pada Jumat dini hari ini, mulai pukul 00.00 WIB. Pemerintah memutuskan melarang mudik untuk menekan penyebaran Covid 19. Baca Juga Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pada Kamis malam memimpin apel kesiapan Pos Pengamanan Terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Cegah COVID-19 Tahun 2020 di Pintu Keluar Tol Bitung Tangerang Selatan, seperti dikutip dalam Twitter #TMCPoldaMetro pada Jumat dinihari.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis . Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar , zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Luhut Sebut Larangan Mudik Lebaran Berlaku Jumat, 24 AprilLuhut Sebut Larangan Mudik Lebaran Berlaku Jumat, 24 AprilLuhut Binsar Panjaitan, mengatakan kebijakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai 24 April 2020. Konsekuensi dari berlakunya kebijakan ini, kata Luhut, tentunya ada sanksi bagi yang melanggar.
Baca lebih lajut »

Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona MerahLarangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona MerahIni rincian wilayah yang dilarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Baca lebih lajut »

Larangan Mudik Berlaku hingga H 2 Lebaran : Okezone EconomyLarangan Mudik Berlaku hingga H 2 Lebaran : Okezone EconomyKementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Masih Tunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat soal Larangan MudikPemkot Depok Masih Tunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat soal Larangan MudikPemerintah Kota Depok masih menunggu langkah pemerintah pusat secara rinci mengenai teknis pelarangan mudik untuk warga Depok.
Baca lebih lajut »

Polisi: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Kendaraan BerpenumpangPolisi: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Kendaraan Berpenumpang'Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik terutama sembako, truk pengangkut barang sebako kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat, mereka masih boleh beroperasi,' ucap Sambodo. Mudik
Baca lebih lajut »

Kemenhub Siapkan Skenario Larangan Mudik, Pemprov DKI Tunggu Aturan ResmiKemenhub Siapkan Skenario Larangan Mudik, Pemprov DKI Tunggu Aturan ResmiKemenhub siapkan skenario pelarangan mudik. Pihak DKI mengatakan belum akan melakukan penghentian transportasi umum ke luar Jakarta sebelum ada aturan resmi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:43:17