Larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona baru (COVID-19).
resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona baru .
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," lanjut Adita.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Luhut Sebut Larangan Mudik Lebaran Berlaku Jumat, 24 AprilLuhut Binsar Panjaitan, mengatakan kebijakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai 24 April 2020. Konsekuensi dari berlakunya kebijakan ini, kata Luhut, tentunya ada sanksi bagi yang melanggar.
Baca lebih lajut »
Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona MerahIni rincian wilayah yang dilarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Baca lebih lajut »
Larangan Mudik Berlaku hingga H 2 Lebaran : Okezone EconomyKementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Masih Tunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat soal Larangan MudikPemerintah Kota Depok masih menunggu langkah pemerintah pusat secara rinci mengenai teknis pelarangan mudik untuk warga Depok.
Baca lebih lajut »
Polisi: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Kendaraan Berpenumpang'Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik terutama sembako, truk pengangkut barang sebako kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat, mereka masih boleh beroperasi,' ucap Sambodo. Mudik
Baca lebih lajut »
Kemenhub Siapkan Skenario Larangan Mudik, Pemprov DKI Tunggu Aturan ResmiKemenhub siapkan skenario pelarangan mudik. Pihak DKI mengatakan belum akan melakukan penghentian transportasi umum ke luar Jakarta sebelum ada aturan resmi.
Baca lebih lajut »