Kendaraan travel yang ditahan polisi mengangkut penumpang yang hendak keluar Jakarta di tengah kebijakan larangan mudik. Beriklan lewat media sosial.
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 15 kendaraan travel yang kepergok mengangkut penumpang keluar dari wilayah Jabodetabek di tengah kebijakan larangan mudik.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 15 kendaraan travel tersebut membawa total 113 penumpang yang setelah didata akan menuju ke sejumlah kota.'Tadi malam antara pukul 21.00 WIB sampai 24.
Sambodo mengatakan modus operandi travel gelap adalah menawarkan jasa mudik kepada masyarakat melalui media sosial. Modus ini sama dengan dua travel gelap yang sebelumnya diungkap oleh petugas Ditlantas di Pos Pengamanan Kedung Waringin. Saat itu petugas menjaga perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang.'Mereka mengiklankan melalui media sosial, Facebook dan WhatsApp.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Larang Mudik, Muncul Jasa Ilegal Antar Pulang KampungKementeria Perhubungan menjelaskan salah satu modus ilegal selama larangan mudik yakni pemilik mobil pelat hitam menawarkan jasa antar pulang kampung.
Baca lebih lajut »
Pelanggaran Mudik Meningkat, Kepolisian Tambah PersonelMayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Baca lebih lajut »
Masih Mau Coba Menyelundupkan Penumpang Mudik Lebaran? Baca Dahulu IniLarangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah ternyata tak membuat para penyedia jasa travel takut. Bahkan, mereka tetap menawarkan jasa travel mudik di tengah pandemi virus corona. PenyelundupPenumpangMudik
Baca lebih lajut »
KAI Daop 1 Bagikan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19 |Republika OnlineBantuan sembako ini jadi dukungan KAI atas pelaksanaan PSBB dan larangan mudik.
Baca lebih lajut »