Larangan Dicabut, Perusahaan Langsung Kirim Batu Bara ke Luar Negeri RadarBanjarmasin
Dicabutnya larangan bagi ratusan perusahan pemegang PKP2B/IPUK itu berdasarkan surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri tertanggal 20 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Banjarmasin, Ari Sasmito membenarkan jika ada 139 perusahaan yang sudah diperbolehkan mengekspor batu bara. “Sesuai dengan surat dari Kementerian ESDM,” katanya. Namun, dia mengaku belum tahu persis ada berapa perusahaan di Kalimantan Selatan yang masuk dalam daftar diperbolehkan melakukan ekspor. “Teman-teman ESDM yang tahu,” ujarnya.
Dari informasi yang didapatkan Radar Banjarmasin, dua perusahaan besar di Banua: PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia masuk dalam daftar yang diperbolehkan mengekspor batu bara.