' Larangan mudik itu kan esensinya adalah karantina wilayah jadi sebetulnya kalau dilakukan karantina wilayah, dilarang mudik, pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat pemenuhan pangannya,' kata Asfin | Nasional
Pasal 55 Ayat UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan,"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".
Ia mencontohkan pekerja salon yang tak bisa bekerja karena salon tempatnya bekerja tutup hingga ustaz dan ustazah yang tak bisa beraktivitas karena masjid ditutup.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Diminta Tegas Larang Mudik di Tengah Pandemi CoronaBerdasarkan hasil survei, 87,75 persen kepala desa menyatakan tidak setuju warganya yang berada di kota mudik Lebaran 2020.
Baca lebih lajut »
Keputusan Pemerintah untuk Larang Mudik Semakin Kuat |Republika OnlineKemenhub masih terus melakukan pembahasan terkait mudik.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Usulkan Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona - Tribun JogjaKemenhub Usulkan Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona via tribunjogja
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Pemerintah Larang MudikPemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. / Nasional
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS Pemerintah Larang Masyarakat Mudik - Tribunnews.comLarangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Baca lebih lajut »