DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengimbau agar warga melaporkan jika masih menemukan fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menaati edaran Kemenkes terkait penurunan biaya PCR.
DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengimbau agar warga melaporkan jika masih menemukan fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, maupun RS yang tidak menaati edaran Kementerian Kesehatan mengenai penurunan tarif tes PCR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar tarif tes PCR bisa turun antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Menyambut arahan tersebut, Kementerian Kesehatan pun menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI pada 16 Agustus 2021 lalu untuk menetapkan batas harga maksimal tarif tes PCR.
"Kalau tidak sesuai, warga bisa lapor," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, dengan melaporkan faskes yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Ia menyebutkan akan ada sanksi yang diberikan jika faskes tersebut terbukti melanggar edaran tersebut.
"Justru kami membutuhkan peran dari warga masyarakat segenap elemen untuk menyampaikan, berkabar ke kami, untuk kami saling kroscek. Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait dengan ketidaksesuaian tadi," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dinkes DKI Minta Warga Melaporkan Tes PCR yang Melebihi Batas HargaDinkes DKI Jakarta akan memberikan sanksi bila terdapat pihak yang tidak menurunkan tarif tes PCR.
Baca lebih lajut »
Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!Puan Maharani menyebut masih ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga PSC di atas batas tarif tertinggi, tindak tegas! HargaPCR
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Ketentuan Harga Tes PCRRiza berharap fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa tes swab PCR agar menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni tertinggi Rp 495.000.
Baca lebih lajut »
DKI: Laporkan ke Kami Jika Tarif PCR di Atas Rp 495 Ribu |Republika OnlineDinkes DKI meminta seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penerapan tarif tes PCR.
Baca lebih lajut »
DKI Targetkan Vaksinasi 3 Juta Warga DKI SecepatnyaTarget sasaran vaksinasi bisa tercapai khusus 3 juta warga DKI Jakarta yang belum tervaksinasi.
Baca lebih lajut »
Polri Minta Warga Laporkan Harga PCR di Atas Rp495-525 RibuPolri juga mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk melakukan pengawasan penerapan tes PCR.
Baca lebih lajut »