Lapindo telah menawarkan asetnya untuk dijadikan sebagai bentuk ganti rugi atau membayar utang ke pemerintah.
Liputan6.com, Jakarta Dirktorat Jenderal Kekayaa Negara Kementerian Keuangan kembali buka suara terkait utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo. Keduanya disebut belum melunasi utang kepada pemerintah yang sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu yang mencapai sebesar Rp773 miliar
Kendati begitu, pemerintah tetal menerima itikad baik dari Lapindo dengan menyerahkan asetnya meski belum diketahui nilainya. Penilaian ataupun perhitungan mengenai aset akan mulai dilakukan saat pandemi Covid-19 ini berakhir. "Penagihan maksimal 3 kali. Setelah tiga kali kita bisa serahkan kepada panitia urusan piutang negara. Ini baru layangkan tagihan pertama," ujar Isa saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa .
Isa tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses penagihan hingga penyitaan aset. Menurutnya, penagihan hingga penyitaan memiliki lama progres sendiri-sendiri tergantung progres pelaporan yang dilakukan oleh suatu perusahaan. “Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 ,” kata Isa seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Desa Spa di Swedia Dijual dengan Harga Rp 98 Miliar, Siapa Mau?Wow! Sebuah desa spa di Swedia dijual dengan harga Rp 98 miliar. Kamu tertarik untuk membeli? DesaSpa Swedia via detikTravel
Baca lebih lajut »
TMII Mau Buka Lagi 20 Juni: Ada Protokol Kesehatan, Masker GratisPengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII menyatakan siap membuka kembali seluruh wahana wisata pada Sabtu pekan depan, 20 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Gara-gara Mau Dites Cepat, Tenaga Medis Diusir Pedagang PasarPerusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor memperketat penerapan protokol kesehatan di Klaster Pasar Cileungsi setelah pedagang menolat tes cepat. tescepatCovid-19
Baca lebih lajut »
Mau Gunakan KA Daop 2, Perhatikan Ketentuannya |Republika OnlineJika penumpang tak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca lebih lajut »