Apabila memang sudah dinilai meresahkan, maka tindakan tembak di tempat dapat dilakukan.
"Anggota dipersilakan mengambil langkah tegas, tapi perlu dicatat untuk kepolisian menggunakan senjata api ini merupakan pertimbangan dari anggota di lapangan, dipertimbangan kan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar pada Selasa, 31 Mei 2022.
"Operasi libas 2022, berorientasi pada refresif atau tindakan, dari orientasi operasi ini, diintruksikan kepada para Kapolres dan satuan wilayah untuk mengambil tindakan tegas kepada aksi-aksi kekerasan yang akan mengganggu ketentraman dan ketertiban, masyarakat," jelasnya. "Para Kapolres membangun spirit buat tugas anggotanya dengan memberikan perintah tembak di tempat," demikian Ibrahim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tamara Bleszynski Geram Rumahnya Dilempari Tali Hitam, Beri Peringatan TegasTamara Bleszynski memperlihatkan potret tumpukan tali hitam yang berada di depan pintu rumahnya. Benda-benda itu berada di sana karena ulah sejumlah orang tak bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Kemenag Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyunatan BOP Pontren |Republika OnlineICW temukan pemotongan ilegal atas penyaluran dana BOP Pontren Kemenag di lapangan.
Baca lebih lajut »
Konon Iqlima Kim Ajak Hotman Paris Berdamai, Pengacara Bilang Begini, Tegas!Kuasa hukum Iqlima Kim, Razman Arif Nasution menanggapi kabar kliennya pernah meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris. IqlimaKim
Baca lebih lajut »
24 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, KSAD: Jadilah Pemimpin yang TegasKSAD Jenderal Dudung Abdurachman menaikkan pangkat 24 perwira tinggi TNI. Salah satunya Wakil Gubernur Lemhanas.
Baca lebih lajut »
Tegas! MAKI Soal Pasang Spanduk Harun Masiku, Contoh Bagi MasyarakatKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pernyataan pimpinan KPK Nawawi Pomolango terkait saran pemasangan spanduk DPO Harun
Baca lebih lajut »