'Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,' kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate di sela-sela konferensi pers daring yang dilakukan di Jakarta, Senin . ANTARA/Kementerian Kominfo RI/pri.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak TepatMenkominfo menanggapi soal putusan bersalah terhadap Presiden Jokowi soal pemblokiran internet di Papua.
Baca lebih lajut »
PTUN Perintahkan Jokowi Minta Maaf Blokir Internet PapuaPTUN menyatakan tindakan pemerintah membatasi dan memperlambat internet di Papua merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »
Cara Amankan Zoom Agar Tak Dibajak Seperti Sidang PTUN JokowiKonferensi sidang PTUN vonis Jokowi dan Kominfo soal pemblokiran internet Papua dibajak, berikut cara mudah amankan zoom agar tak kena zoombombing.
Baca lebih lajut »
Menkominfo Tanggapi Vonis PTUN soal Blokir Internet PapuaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate angkat suara terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menkominfo via detikinet
Baca lebih lajut »
Siaran Langsung Sidang Putusan Blokir Internet Papua DibajakPembajak merupakan orang tak dikenal yang menggangu jalannya sidang saat pembacaan putusan oleh majelis hakim PTUN di aplikasi Zoom.
Baca lebih lajut »