Disnakertrans-E DKI Jakarta menutup sementara 205 perusahaan karena melanggar PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar Pembatawsan Sosial Berskala Besar hingga Senin kemarin. Dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara, karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan , Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang .
Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 181 , Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langgar PSBB Jakarta, Hotel Aston Simatupang Didenda Rp 25 JutaHotel Aston di Jakarta Selatan melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga didenda senilai Rp 25 Juta.
Baca lebih lajut »
Satpol PP: Beberapa Restoran di Kemang Langgar PSBB JakartaSatpol PP DKI merazia beberapa restoran di Kawasan Kemang yang melanggar PSBB. Mereka menemukan restoran yang masih memberikan layanan makan di tempat.
Baca lebih lajut »
205 perusahaan di Jakarta ditutup sementara hingga Senin (18/5)Hingga Hari Senin tanggal 18 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar ...
Baca lebih lajut »
Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas UmumPuluhan pengendara kendaraan di Kota Bogor mendapatkan sanksi karena melanggar PSBB tahap ketiga.
Baca lebih lajut »
Langgar PSBB, Pemkab Ciamis Tutup Supermarket |Republika OnlineSupermarket itu dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar.
Baca lebih lajut »