Langgar prokes, keluarga Siti Nurhaliza dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta.
diputus bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa, menggelar upacara tahnik bagi anaknya, Muhammad Afwa.
Pasangan tersebut dijatuhi hukuman denda masing-masing 10 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 34,5 juta karena pelanggaran itu. Dilansir dari Channel NewsAsia, bukan cuma Siti Nurhaliza dan suami yang dijatuhi hukuman tersebut. Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dan dua orang pemuka agama yang tersohor di Negeri Jiran, Azhar Idrus serta Don Daniyal, juga dikenai hukuman yang sama.
Mereka didenda masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta karena sudah datang ke acara yang sama. Kabarnya ada beberapa pasangan seleb Malaysia yang hadir dalam upacara tersebut. Mereka juga dijatuhi denda yang sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta Karena Langgar Prokes CovidPenyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza Tarudin, didenda 10 ribu Ringgit (sekitar Rp34.5 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Penyebar Isu Keluarga Gen Halilintar Langgar ProkesBegini klarifikasi dari penyebar isu Gen Halilintar yang diduga langgar prokes: GenHalilintar
Baca lebih lajut »
Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp 10 JutaPanitia resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto didenda Rp10 juta karena melanggar prokes dan PPKM.
Baca lebih lajut »
BNPB Beri Penghargaan kepada 445 Relawan Prokes PON XX |Republika OnlineRelawan Prokes bergabung untuk mendukung program penguatan prokes yang digagas BNPB
Baca lebih lajut »
Wiku Ingatkan Peran Utama Satgas Prokes di Fasilitas Publik |Republika OnlinePeran utama Satgas Prokes mengajak masyarakat di fasilitas publik menerapkan prokes
Baca lebih lajut »