Dua swalayan kedapatan melayani konsumen sebelum jam yang diizinkan.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penindakan terhadap pelanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19. Penindakan itu dilakukan lewat operasi non yustisi Satpol PP kepada dua toko swalayan.
Plt Kasatpol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan, penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut kedua toko kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum 10.00 WIB. Sedangkan, ketentuan jam operasional toko swalayan Sleman antara 10.00 sampai 22.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemadaman Kebakaran Gedung Kejagung Hingga Tuntas Butuh Waktu 22 JamPetugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih 22 jam untuk menuntaskan pemadaman termasuk proses pendinginan di gedung tersebut.
Baca lebih lajut »
Jalanan Sekitar Ikon Wisata London, Tower Bridge Alami Kemacetan 1 JamTower Bridge, salah satu ikon terkenal kota London pada Sabtu sore (22/8/2020) mengalami 'kerusakan mekanis' yang menimbulkan kekacauan lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Ditutup 1 Jam akibat Kecelakaan, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Kembali LancarRuas Jalan Tol Cipali yang menuju Cirebon, Jawa Barat, sempat ditutup selama satu jam untuk mengevakuasi kendaraan korban kecelakaan.
Baca lebih lajut »
Sempat Ditutup Selama 1 Jam akibat Kecelakaan, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Kembali LancarRuas Jalan Tol Cipali yang menuju Cirebon, Jawa Barat, sempat ditutup selama satu jam untuk mengevakuasi kendaraan korban kecelakaan.
Baca lebih lajut »
Penyebab Lamanya Proses Pendinginan Gedung Kejaksaan yang Dilalap Api Hampir 11 Jam - Tribunnews.comPihak Kepolisian belum bisa melakukan olah TKP Gedung Kejaksaan Agung yang dilumat api pada Sabtu
Baca lebih lajut »